mp3

Agen Perubahan Polri Masa Depan

Minggu, 08 April 2012


Tilang


Gun . . . pada binggungkah kaliam mengenai Tilang? Gini . . gini biar saya terangkakan mengenai tilang. Bukti Pelanggaran (tilang) adalah bukti pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi kalo temen- .temen semua pada melanggar  lalu lintas bakalan dikasih surat tilan, surat tilang adalah  formulir blanko tilang yang telah berisi catatan dan tanda tangan penyidik yang diberikan kepada pelanggar sebagai bukti bahwa ia (pelanggar) telah melakukan pelanggaran tertentu terhadap Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pada setiap lembar tilangterdiri dari 5 lembar yang berbeda warnanya, dengan komponen :
a) Lembar pertama : Merah muda
b) Lembar kedua : Biru muda
c) Lembar ketiga : Hijau
d) Lembar keempat : Kuning
e) Lembar kelima : Putih

Fungsi Tiap Lembar Tilang adalah sebagai berikut :
a) Warna merah
Halaman Depan :
(1) Sebagai keterangan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelanggar;
(2) Surat penunjukan dari pelanggar kepada wakilnya untuk hadir di siding pengadilan;
(3) Sebagai surat panggilan menghadap Pengadilan Negeri pada tempat, hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan;
(4) Sebagai surat tanda penerimaan barang-barang yang telah disita/titipkan;
(5) Sebagai peringatan bagi pelanggar apabila tidak mengadiri siding dituntut pasal 216 ayat (1) KUHP; 
(6) Sebagai tanda menerima putusan Hakim;
(7) Sebagai surat tanda bukti eksekusi;
(8) Sebagai surat kuasa dari pelanggar kepada BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk memindahkan uang titipan menjadi denda biaya perkara;
(9) Sebagai perintah dari eksekutor kepada BRI untuk merubah uang titipan menjadi denda dan biaya perkara;
(10) Sebagai tanda bukti kesanggupan pelanggar untuk membayar uang titipan di BRI selambat-lambatnya 5 hari setelah ditanda tangani surat Tilang.
Halaman Belakang :
(1) Sebagai tanda bukti penyerahan kembali barang-barang bukti untuk si pelanggar dari pengadilan atau petugas yang menyita;
(2) Sebagai arsip kesatuan penindak;
(3) Sebagai bukti pertanggungjawaban atas tindakan;
(4) Sebagai pengawasan pemakaian blanko tilang;
(5) Sebagai bukti pengambilan barang-barang bukti yang disita setelah divonis hakim;
(6) Sebagai bahan perhitungan jumlah uang denda yang telah disetorkan ke kas negara.

b) Warna Biru
Halaman Depan :
(1) Sebagai surat pengantar menyetor uang titipan ke kantor BRI yang ditunjuk;
(2) Sebagai bukti ttelah menyetor titipan kepada BRI yang ditunjuk;
(3) Sebagai perintah eksekutor kepada BRI untuk mengubah uang titipan menjadi denda dan biaya perkara.
Halaman Belakang :
Sebagai tanda bukti penyerahan kembali barang yang dititipkan sementara pada penyidik Polri kepada pelanggar.

c) Warna Hijau
Halaman Depan :
(1) Sebagai berita acara pemeriksaan;
(2) Sebagai surat tuntutan Jaksa;
(3) Sebagai surat pernyataan menerima putusan Hakim;
(4) Sebagai bukti pelaksanaan eksekusi.

Halaman Belakang :
(1) Sebagai berita persidangan;
(2) Sebagai surat putusan Hakim;
(3) Sebagai perintah eksekusi;
(4) Sebagai Arsip Pengadilan Negeri;
(5) Sebagai bukti pertanggungjawaban putusan Hakim dalam persidangan;
(6) Sebagai pengawasan penggunaan blanko tilang. 

d) Warna Kuning
Halaman Depan :
(1) Sebagai pemberitahuan adanya data dan jenis dari seseorang;
(2) Sebagai arsip berita acara persidangan;
(3) Sebagai bahan pengimpulan dan pengolahan data pelanggaran lalu lintas;
(4) Sebagai bahan kepentingan pengarahan lalu lintas (Kepolisian) secara selektif.
Halaman Belakang :
(1) Sebagai laporan polisi dan bukti kegiatan operasional kepolisian oleh seorang petugas.
(2) Sebagai pengawasan penggunaan blanko tilang pada satuan penindak;
(3) Bahan pengolahan data statistic pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia dalam rangka pengembangan sistem lalu lintas yang lebih efisien;
(4) Bahan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran; dan
(5) Sebagai bahan perhitungan, penerimaan Negara atas uang denda yang diselenggarakan oleh Polri.

e) Warna Putih
Halaman Depan :
(1) Sebagai berita acara persidangan;
(2) Sebagai surat tuntutan Jaksa;
(3) Sebagai surat pernyataan menerima putusan Hakim;
(4) Sebagai bukti telah dilaksanakan eksekusi dan tanda bukti eksekusi.

Halaman Belakang :
(1) Sebagai berita acara persidangan;
(2) Sebagai surat putusan Hakim;
(3) Sebagai perintah eksekusi;
(4) Sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan putusan Hakim;
(5) Sebagai bahan perhitungan besarnya denda yang disetorkan ke Kas Negara dan biaya perkara;
(6) Sebagai pengawasan pemakaian blanko tilang.

Mekanisme Penyelesaian Perkara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas jalan tertentu dengan tilang dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
a. Terdakwa tidak hadir disidang pengadilan, akan tetapi menunjuk seseorang (menyetujui) dengan surat pernyataan penunjukan untuk mewakilinya di siding pengadilan.
1) Setuju dengan sangkaan / dakwaan penyidik atas pelanggarannya;
2) Setuju menunjuk wakil yang telah disiapkan oleh penyidik untuk mewalikinya disidang pengadilan;
3) Setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk, sebesar nilai denda yang tertera pada ketentuan pidana UU no. 2 tahun 2009 dengan status “uang titipan”;
4) Setuju dengan penetapan/putusan siding pengadilan yang menetapkan uang titipan berubah menjadi uang denda dan akan disetorkan ke kas Negara.

b. Tersangka hadir / mengikuti siding pengadilan perkara pelanggarannya.
Dalam hal ini berarti tersangka :
1) Menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik, atau
2) Ia ingin hadir sendiri disidang pengadilan;
3) Melaksanakan pembayaran denda setelah diputus oleh Hakim

Jadi udah ga pada binggungkan sekarang . .. 
Selamat berkendara Gun . .  inget jangan melanggar lalu lintas ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar