Pada
undang-undang ini mengatur tugas fungsi polri tersebut, diperinci pada pasal
12, meliputi 9 hal yakni:
1.
Pengujian dan penerbitan
sim kendaraan bermotor.
2.
Pelaksanaan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor.
3.
Pengumpulan, pemantauan,
pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
4.
Pengelolaan pusat
pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5.
Pengaturan, penjagaan,
pengawalan dan patroli lalu lintas.
6.
Penegakan hukum meliputi
penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7.
Pendidikan berlalu lintas.
8.
Pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas.
9.
Pelaksanaan manajemen
operasional lalu lintas.
Adapun perbuatan pidana/bersifat melawan hokum yang terdapat
dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2009 yakni:
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan
dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
2. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada
Jalan yang rusak dan belum diperbaiki,mengakibatkan orang kecelakaan
3. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
4. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna
Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam
trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
6.
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat,
merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,
kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di
dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1)
7. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)
8. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
9. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
10.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(1)
11.
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang
diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3)
12.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
13.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (2)
14.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
15.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat
atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca
spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
Untuk
pelaksanaan penyelenggaraan Samsat diselenggarakan oleh pihak Kepolisian dengan
dasar pasal 67 UU no 22 tahun 2009 yaitu :
(1)
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan
Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
(2)
Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Presiden.
Begitu juga
dengan penerbitan SIM penyelenggranya tetap diemban oleh pihak Kepolisian atas
dasar pasal 87 UU no 22 tahun 2009 yaitu :
(1)
Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian
mengemudi.
(2)
Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem
informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar