mp3

Agen Perubahan Polri Masa Depan

Rabu, 07 Maret 2012

SIM (surat izin mengemudi)

          SIM (surat izin mengemudi) merupakan suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur dalam :
a.        undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) hrf b dan psl 15 ayat (2) huruf c.
b.     Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c.         PP no. 50 tahun. 2010 tentang pnbp pada polri
SIM sebagai tanda legalitas seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a.       Bukti kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b.     Registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan    identitas lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa  SIM itu memuat data diri dari seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM
c.        Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik & identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap kasus.
Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk mendapatkan SIM, yaitu :
a.    Syarat Usia, dimana pada SIM a, c dan d syarat minimal adalah berunur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b. Syarat Administratif, dalam proses pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir dan rumusan sidik jari.
c.    Syarat lulus ujian dengan menempuh tiga tahap ujian, yaitu

1.    Tes teori, dimana pemohon melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara langsung pengkoreksian dilakukan.
ujian teori

2. Tes Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3.  Tes Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replica kendaraan yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM umum

ujian praktik



SIM dapat digolongkan menjadi 6 dengan memperhatikan jenis kendaraan yang usia minimal serta jenis kendaraan yang dapat dioperasionalkan setelah memiliki SIM tersebut.

           SIM (surat izin mengemudi) merupakan suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur dalam :
a.        undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) hrf b dan psl 15 ayat (2) huruf c.
b.        Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c.        PP no. 50 tahun. 2010 tentang pnbp pada polri
SIM sebagai tanda legalitas seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a.        Bukti kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b.     Registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan    identitas lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa  SIM itu memuat data diri dari seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM
c.        Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik & identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap kasus.
Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk mendapatkan SIM, yaitu :
a.    Syarat Usia, dimana pada SIM a, c dan d syarat minimal adalah berunur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b. Syarat Administratif, dalam proses pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir dan rumusan sidik jari.
c.    Syarat lulus ujian dengan menempuh tiga tahap ujian, yaitu
1.     Tes teori, dimana pemohon melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara langsung pengkoreksian dilakukan.
2.    Tes Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3.  Tes Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replica kendaraan yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM umum
SIM dapat digolongkan menjadi 6 dengan memperhatikan jenis kendaraan yang usia minimal serta jenis kendaraan yang dapat dioperasionalkan setelah memiliki SIM tersebut.


           

1 komentar: