mp3

Agen Perubahan Polri Masa Depan

Rabu, 28 Maret 2012

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS


1. Pengertian
Pengertian Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 adalah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan / atau kendaraan dipersimpangan atau pada ruas jalan 


2. Jenis Dan Fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas terdiri 3 (tiga) jenis yaitu :
a. Lampu warna 3 (tiga), terdiri dari warna merah, kuning dan hijau. Lampu tiga warna ini digunakan untuk mengatur kendaraan.Lampu tiga warna dapat dipasang dalam posisi vartikal atau horisontal.
Apabila dipasang vertikal susunan lampu dari atas kebawah dengan urutan merah, kuning dan hijau. Sedangkan kalau di pasang horisontal, susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah, kuning dan hijau.
Dan lampu tiga warna tersebut dapat dilengkapi denagan lampu warna merah dan atau hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah.
b. Lampu Warna 2 (dua), terdiri dari warna merah dan hijau. Lampu ini digunakan untuk mengatur kendaraan dan atau pejalan kaki.
Lampu dua warna dapat dipasang  dalam posisi vartikel atau horisontal. Bila dipasang dalam bentuk vartikel maka susunan lampu dari atas kebawah adalah warna merah dan hijau. Sedangkan bila dipasang secara horisontal maka susunan lampu dari kiri ke kanan menurut arah lalu lintas dengan urutan merah kemudian hijau.
c. Lampu 1 (satu) warna, yaitu berwarna kuning atau merah. Lampu ini digunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu satu warna ini dapat dipasang dalam posisi vartikel atau horisontal.
3. Fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
a. Lampu Tiga Warna
1) Lampu warna hijau menyala setelah lampu warna merah padam, mengisyaratkan bahwa kendaraan harus berjalan. Apabila lampu Hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berjalan.
2) Lampu warna kuning menyala setelah lampu warna hijau padam mengisyaratkan kendaraan yang belum sampai pada batas berhenti atau sebelum tanda pemberi isyarat lalu lintas, bersiap untuk berhenti dan bagi kendaraan yang sudah sedemikian dekat dengan batas berhenti sehingga tidak dapat lagi dengan aman dapat berjalan.
3) Lampu warna merah menyala setlah lampu warna kuning padam, mengisyaratkan kendaraan harus berhenti sebelum batas berhenti dan apabila lajur lalu lintas tidak dilengkapi dengan batas berhenti, kendaraan harus berhenti sebelum alat pemberi isyarat lalu lintas.
4) Apabila lampu warna merah yang memancarkan cahaya berupa tanda panah menyala, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah, harus berhenti. Apabila lampu tiga warna mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi, secara otomatis lampu warna kuning menyala berkedip yang mengisyaratkan agar agar pemakai jalan berhati-hati.
5) Dalam keadaan tertentu, dengan mempertimbangkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, fungsu lampu tiga warna dapat diganti dengan lampu kuning yang menyala berkedip.
b. Lampu Dua Warna
1) Lampu Dua Warna, menyala secara bergantian berfungsi :
a) Mengatur lalu lintas pada tempat penyebranngan pejalan kaki.
b) Mengatur lalu lintas kendaraan pada jalan tol atau tempat-tempat tertentu lainnya.
2) Lampu dua warna yang berfungsi mengatur lalu lintas apada temapat penyebrangan, dapat dilengkapi dengan isyarat suara dan harus memiliki simbol:
a) Berbentuk orang berdiri, untuk lampu yang berwarna merah yang apabila menyala mengisyaratkan agar pejalan kaki dilarang memasuki jalur lalu lintas.
b) Berbentuk orang berjalan untuk lampu yang berwana hijau yang apabila menyala mengisyaratkan pejalan kaki dapat menyebrang.
c) Apabila lampu warna hijau sebagai mana dimaksud huruf b) tersebut diatas menyala berkedip, mengisyaratkan pejalan kaki yang berada dijalur lalu lintas segera mendekati pulau lalu lintas yang terdekat atau seberang jalan, dan pejalan kaki yang belum berada pada jalur lalu lintas dilarang memasuki jalur lalu lintas.
c. Lampu Satu Warna
1) Lampu satu warna yang berwarna kuning berkedip yang dipasang pada alur lalu lintas, mengsiyaratkan pengemudi harud berhati-hati.
2) Lampu satu warna yang berwarna merah dipasang pada persilangan sebidang dengan jalan kereta api dan apabila menyala, mengisyaratkan pengemudi harus berhenti.
3) Lampu satu warna dapat dilengkapi dengan isyarat suara atau tanda panah pada lampu yang menunjukan arah datangnya kereta api.
4. Penetapan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas.
a. Alat pemberi isyarat lalu lintas pada persimpangan, ditempatkan pada sisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan atau diatas jalur lalu lintas.
b. Alat pmberi isyarat Lalu Lintas pada persilangan sebidang dengan jalan kereta api, ditempatkan pada sisi kiri jalur lalu lintas menghadap arah lalu lintas dan dapat diulangi pada sisi kanan jalur lalu lintas.
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada tempat penyebrangan pejalan kaki, ditempatkan pada sisi kiri jalan/ kanan jalur lalu lintas, menghadap ke arah pejalan kaki yang dilengkapi dengan tombol permintaan untuk menyebrang.
d. Penempatkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilakukan sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dengan jelas oleh pengemudi, pejalan kaki dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan.
e. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang ditempatkan pada persimpangan di sisi jalur lalu lintas, tinggi lampu bagian paling bawah sekurang-kurangnya 3,00 meter dari permukaan jalan.
f. Apabila  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ditempatkan diatas permukaan jalan, tinggi lampu bagian paling bawah sekurang-kurangnya 5,50 meter dari permukaan jlan.
g. Ketinggian dan lokasi Penempatkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tersebut diatas harus memenuhi ketentuan atau mempertimbangkan :
1) Kondisi Jalan dan Lingkungan
2) Kondisi Lalu Lintas
3) Aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

4 komentar: