mp3

Agen Perubahan Polri Masa Depan

Minggu, 10 Juni 2012

ukuran keselamatan lalu lintas


Ukuran Keselamtan Lalu LIntas

Tingkat Keslantas suatu wil digambarkan melalui sebuah kubus / kotak dimana :
   nRusuk-rusuknya adalah sebagai :
nEksposer (E) / mileage à Kbm.km
nResiko = rasio laka/fatal/uka =    JumlahLaka/fatal/luka (IA)
                                                            Eksposer (E)

Minggu, 08 April 2012


Tilang


Gun . . . pada binggungkah kaliam mengenai Tilang? Gini . . gini biar saya terangkakan mengenai tilang. Bukti Pelanggaran (tilang) adalah bukti pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi kalo temen- .temen semua pada melanggar  lalu lintas bakalan dikasih surat tilan, surat tilang adalah  formulir blanko tilang yang telah berisi catatan dan tanda tangan penyidik yang diberikan kepada pelanggar sebagai bukti bahwa ia (pelanggar) telah melakukan pelanggaran tertentu terhadap Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rabu, 28 Maret 2012

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS


1. Pengertian
Pengertian Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 adalah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan / atau kendaraan dipersimpangan atau pada ruas jalan 

Penerbitan STNK


STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Mungkin rekan-rekan bertanya lalu gimana sih caranya kendaraan kita itu bisa memiliki STNK sebagai bukti kelengkapan kendaraan!
Gini caranya :

Rabu, 14 Maret 2012

UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



            Pada undang-undang ini mengatur tugas fungsi polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni:
1.         Pengujian dan penerbitan sim kendaraan bermotor.
2.         Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3.         Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
4.         Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5.         Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas.

Sabtu, 10 Maret 2012

Patung-patung di Jakarta

Hai gan, kalian pada tau ga ni, kalo di Jakarta itu banyak banget patung-patung yang berada di pinggiran jalan besar. Patung-patung itu udah lama lo. . . dan semua patung itu punya arti yang berbeda-beda. Yuk kita liat satu persatu.
1.         Patung selamat datang
Patung ini berada bundaran Hotel Indonesia merupakan patung ucapan Selamat Datang, patung ini dibangun untuk menyambut para atlit peserta Asian Games IV tahun 1962. Di sekitar patu ini terdapat kolam yang berisikan air mancur, pada jam-jam tertentu air ini dinyalakan sehingga membuat suasana kota Jakarta sejuk. Jika kita perhatikan air mancur tersebut terdiri dari  lima formasi Air Mancur yang dijadiin simbol ideologi Negara Republik Indonesia, selain itu air mancur yang berjumlah lima itu menggambarkan ungkapan  salam kepada kota Jakarta sebagai kota Ibu Negara dan Kota Metropolitan dengan ucapan Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Petang, Selamat Malam dan Selamat Hari Minggu Pancasila Patung perunggu ini dibuat oleh Edhi Sunarso, dan dirancang sama Henk Ngantung mantan Gubernur Jakarta. Sesuai namanya, patung ini berdiri sebagai symbol ucapan selamat datang buat para pendatang karena memang patung ini menhadap ke arah Kota (Utara) sebagai pusat bisnis, perdagangan dan pendatang dari pelabuhan waktu itu.
2.        Patung Dirgantara (patung Pancoran)
Patung yang terletak di persimpangan Jln Gatot Subroto Jakarta Selatan ini dirancang oleh Edhi Sunarso sekitar tahun 1964 - 1965. Patung ini terletak di depan perkantoran kompleks Wisma Arion Dirgantara yang dulunya digunakan sebagai kantor Markas Besar TNI Angkatan Udara. Patung ini terbuat dari bahan perunggu, berat patung 11 ton, Tinggi patung 11 meter, sementara tinggi voetstuk (kaki patung) 27 meter, dikerjakan oleh PN Hutama Karya dengan IR. Sutami sebagai arsitek pelaksana. Ide pertama pembuatan patung ini adalah dari Presiden Soekarno sendir, beliau menghendaki agar dibuat sebuah patung mengenai dunia penerbangan Indonesia atau kedirgantaraan. Patung ini menggambarkan manusia angkasa, yang berarti menggambarkan semangat keberanian bangsa Indonesia untuk menjelajah angkasa
3.        Patung Pemuda Membangun (patung Bundaran Senayan)
Patung ini terletak di ujung Jl. Sisingamagaraja dan JL. Jend. Sudirman Jakarta Selatan. Patung dengan penampilan pemuda kekar ini dibuat sebagai penghargaan atas pemuda dan pemudi yang sudah membangun Indonesia. Api yang diangkat melambangkan semangat pembangunan yang tak pernah padam. Patung ini dibuat pada tanggal 28 Oktober 1971. Tapi karena belum selesai, jadinya diresmikan pada bulan Maret 1972.




4.        Patung Pahlawan (patung Pak Tani)
Patung Pak Tani ini dibuat buat sebagai bentuk penghargaan pada para pejuang kemerdekaan Indonesia yang dilambangkan dengan seorang laki-laki yang menggunakan caping, menyandang senapan dan sedang minta restu pada wanita yang ada disisinya untuk maju ke medan perang. Makna dari patung ini adalah simbolisasi gerakan politik petani. Ide patung ini dimulai waktu Soekarno ke Moskow ketika itu Sukarno tertarik dengan patung-patung yang ada disana. Kemudian Presiden Rusia saat itu mengenalkan Soekarno kepada seniman patung, Matvei Manizer dan anaknya Otto Manizer. Mereka pun diundang keIndonesia untuk membuat patung yang melambangkan semangat kemerdekaan. Dimulai dari sinilah kedua pematung itu berkelana dan menenukan legenda Jawa Barat yang berkisah tentang seorang Ibu yang mengiringi anaknya untuk pergi berperang. Sang Ibu memberikan semangat supaya memenangkan setiap peperangan dan selalu inget dengan orang tua dan negaranya. Patung perunggu ini dibuat di Rusia dan dibawa ke Indonesia menggunakan kapal laut, diresmikan tahun 1963 oleh Presiden Soekarno dan pada papan di monumen ini tertulis " Bangsa yang menghargai pahlawannya adalah bangsa yang besar".
5.        Patung Arjuna Winaya/ Patung Asta Brata
Patung yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat depan Kantor Indosat ini merupakan patung yang dibangun Agustus 1987. Patung tersebut melambangkan Arjuna dalam perang Baratayudha dengan kereta perangnya yang dikemudikan oleh Batara Kresna. Patung tersebut merupakan hasil karya pematung Nyoman Nuarta dari fragmen waktu mereka melawan Adipati Karna. Kereta itu ditarik delapan kuda, yang melambangkan delapan ajaran kehidupan Presiden Soeharto. Asta Brata itu meliputi falsafah bahwa hidup harus mencontoh bumi, matahari, api, bintang, samudra, angin, hujan dan bulan. pada patung tersebut menempel prasasti yang bertuliskan ‘Kuhantarkan kau melanjutkan perjuangan dengan pembangunan yang tidak mengenal akhir.’

sekarang udah pada taukan patung-patung yang ada di sekitaran jalan-jalan besar di Jakarta. 

Rabu, 07 Maret 2012

SIM (surat izin mengemudi)

          SIM (surat izin mengemudi) merupakan suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur dalam :
a.        undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) hrf b dan psl 15 ayat (2) huruf c.
b.     Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c.         PP no. 50 tahun. 2010 tentang pnbp pada polri
SIM sebagai tanda legalitas seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a.       Bukti kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b.     Registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan    identitas lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa  SIM itu memuat data diri dari seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM
c.        Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik & identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap kasus.
Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk mendapatkan SIM, yaitu :
a.    Syarat Usia, dimana pada SIM a, c dan d syarat minimal adalah berunur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b. Syarat Administratif, dalam proses pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir dan rumusan sidik jari.
c.    Syarat lulus ujian dengan menempuh tiga tahap ujian, yaitu

1.    Tes teori, dimana pemohon melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara langsung pengkoreksian dilakukan.
ujian teori

2. Tes Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3.  Tes Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replica kendaraan yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM umum

ujian praktik



SIM dapat digolongkan menjadi 6 dengan memperhatikan jenis kendaraan yang usia minimal serta jenis kendaraan yang dapat dioperasionalkan setelah memiliki SIM tersebut.

           SIM (surat izin mengemudi) merupakan suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur dalam :
a.        undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) hrf b dan psl 15 ayat (2) huruf c.
b.        Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c.        PP no. 50 tahun. 2010 tentang pnbp pada polri
SIM sebagai tanda legalitas seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a.        Bukti kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b.     Registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan    identitas lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa  SIM itu memuat data diri dari seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM
c.        Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik & identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap kasus.
Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk mendapatkan SIM, yaitu :
a.    Syarat Usia, dimana pada SIM a, c dan d syarat minimal adalah berunur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b. Syarat Administratif, dalam proses pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir dan rumusan sidik jari.
c.    Syarat lulus ujian dengan menempuh tiga tahap ujian, yaitu
1.     Tes teori, dimana pemohon melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara langsung pengkoreksian dilakukan.
2.    Tes Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3.  Tes Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replica kendaraan yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM umum
SIM dapat digolongkan menjadi 6 dengan memperhatikan jenis kendaraan yang usia minimal serta jenis kendaraan yang dapat dioperasionalkan setelah memiliki SIM tersebut.


           

Selasa, 06 Maret 2012

Rambu lalu lintas

Apakah rekan-rekan tau, rambu-rambu lalu lintas itu dibedakan menjadi berapa jenis??????
Jadi, berdasarkan Surat Keputusan Mentri Perhubungan Kep Men No. 61 tahun 1993 tentang rambu lalu lintas dalam pasal 4 menyatakan bahwa rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan fungsinya menjadi 4 jenis, yaitu :
a.        Rambu Peringatan
1.     Kegunaannya adalah sebagai rambu untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya.
2.    Bentuk dan warnanya pada rambu jenis peringatan berupa :
(1)    Bentuk rambu peringatan berbentuk bujur sangkar dengan warna dasar kuning, lambing/tulisan warna hitam.
(2)   Bentuk rambu peringatan berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar kuning dengan lambing/tulisan berwarna hitam
(3)     Semua rambu peringatan titik sudutnya dibulatkan
(4)     Rambu peringatan menggunakan huruf capital/kecil


contoh rambu peringatan


b.        Rambu Larangan
1.     Kegunaannya adalah ountuk menyatakan perbuatan yang dilarang, yang dilakukan oleh pemakai jalan.
2.    Bentuk dan warnanya adalah :
(1)      Bentuk segi delapan sama sisi
(2)     Bentuk segitiga sama sisi dengan titik-titik sudutnya dibulatkan
(3)     Bentuk silang diujung-ujungnya diruncingkan
(4)     Bentuk lingkaran
(5)     Bentuk empat opersegi panjang
(6)     Rambu-rambu larangan tersebut di atas menggunakan warna dasar putih dan lambing berwarna hitam/merah


contoh rambu larangan parkir


c.        Rambu Perintah
1.   Kegunaannya adalah untuk menyatakan perintah yang diwajibkan dilakukan olah pemakai jalan
2.  Bentuk dan warnanya adalah bulat dengan warna dasar biru dengan lambing/tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

contoh rambu perintah

d.        Rambu Petunjuk
1.   Kegunaannya untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan jalan, situasi, kota, tempatpengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakain jalan
2.    Bentuk dan warnanya adalah segi empat, warna dasar biru/putih, lambang/tulisan berwarna kuning/putih. Khusus untuk warna dasar hijau tulisannya putih digunakan untuk petunjuk arah, warna coklat untuk petunjuk tempat wisata.


 contoh rambu petunjuk

Nah, sekarang udah jelas kan rambu lalu lintas itu dibedakan jadi berapa jenis! So untuk rekan-rekan yang akan membuat SIM minimal ada bayanganlah untuk ujian teorinya.